Pages

STANDAR NILAI

@ Ujian Nasional
Standar nilai pelaksanaan ujian nasional (UN) 2012 masih memberlakukan sistem yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni untuk standar nilai kelulusan 5,5 sedangkan bobot pembagi tetap 60:40.
Dimana sesuai petunjuk dan teknis pelaksanaan UN, komponen penilaian lulus ujian nasional yakni 40 persen dari akumulasi rata-rata nilai ujian sekolah dan 60 persen dari nilai UN.
Peserta UN akan dinyatakan lulus apabila setiap siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya lulus UN dan harus menyelesaikan program pengajaran sesuai tingkatnya, untuk SMP

 dan SMA sederajat selama tiga tahun, sedangkan SD sederajat selama enam tahun.Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan membuat kebijakan baru terkait dengan pelaksanaan ujian nasional (UN) 2012, seperti standar nilai kelulusan UN tetap seperti tahun 2011 tak  berubah, yakni 5,5 sedangkan bobot pembagi tetap 60:40,” ungkapnya.
Pelaksanaan UN, bilang Syaiful, sebagai bentuk evaluasi, pengontrol dan peningkat mutu pendidikan secara nasional. Sehingga ukuran kualitas, akseptabilitas, dan kredibilitas sangat diperlukan, karena ukuran hasil UN, akan ditelaah lagi melalui evaluasi untuk mengetahui dan memahami pemetaan pendidikan di Indonesia, guna meningkatkan kualitas sekolah dan para siswa.